Kita semua tentu pernah membikin sebuah karya. Ketika kita karyanya selesai, secara otomatis kita akan memegang hak cipta terhadap karya yang kita buat. Adanya hak cipta sangat penting untuk melindungi sebuah karya. Lho, memangnya melindungi dari apa dan siapa? Tentu saja dari tangan-tangan usil yang mau mencuri karyamu.
Hak cipta adalah kelegalan atas kepemilikan seseorang terhadap karyanya. Dengan hak cipta, seorang pencipta memiliki hak untuk mengatur penggunaan dan distribusi sebuah karya. Pada dasarnya, hak cipta secara otomatis didapatkan ketika karya itu tercipta. Namun dalam beberapa kasus, hak cipta ada baiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) untuk jaga-jaga jikalau suatu saat timbul sengketa atas karya tersebut.
Tidak seperti kasih ibu yang tak lekang sepanjang zaman, hak cipta punya masa berlaku. Ia dibatasi dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh masing-masing yuridiksi tiap negara, dan juga disesuaikan dengan wujud karya cipta yang dilindungi. Di Indonesia dan kebanyakan negara lainnya, jangka waktu perlindungan hak cipta adalah seumur hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau 50 tahun setelah pertama kali karya tersebut dipublikasikan.
Di Amerika Serikat agak lain. Perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup penciptanya ditambah 70 tahun, sedangkan bagi karya yang hak ciptanya dimiliki institusi yang memperkerjakan pencipta karya tersebut perlindungan hak ciptanya berlaku selama 95 sampai 120 tahun sejak karya tersebut dipublikasi.
Lantas, apakah semua karya ada hak ciptanya? Rupanya tidak. Sebab, ada kriteria mengenai apa-apa saja yang bisa diklaim hak ciptanya. Menurut United States Copyright Office, hal-hal yang ada hak ciptanya adalah sebagai berikut:
- Karya sastra, seperti buku, cerpen, artikel, dan sebagainya
- Karya musikal, termasuk kata-kata yang termuat di dalamnya (seperti lirik)
- Karya drama, termasuk skenario, skrip, dan musik yang digunakan dalam drama tersebut
- Karya pantomim dan koreografis (tarian)
- Karya bergambar, grafis, dan pahat/patung
- Gambar bergerak/film dan bentuk-bentuk audiovisual lainnya
- Rekaman suara
- Perangkat lunak komputer
- Karya arsitektur
Sedangkan hal-hal yang tidak bisa diklaim hak ciptanya adalah:
- Karya yang tak memiliki wujud nyata/pasti, misalnya ucapan yang tidak ada rekamannya
- Judul, nama, frase, dan slogan
- Ide, prosedur, metode, dan sistem
- Karya yang berasal dari informasi yang dimiliki bersama dan tidak memiliki kepemilikan yang asli, misalnya metode perhitungan kalender
Dalam dunia musik misalnya, lagu selalu ada hak ciptanya. Makanya, ketika ada pihak lain yang meniru terang-terangan sebuah lagu, perkaranya bisa dimeja hijaukan. Seperti Coldplay yang tahun 2008 lalu disambar kasus plagiarisme atas tembang hitsnya, “Viva La Vida” yang meniru lagu instrumentalnya Joe Satriani “If I Could Fly”. Karena kzl lagunya dijiplak seenak dengkul, Joe Satriani membawa kasus ini ke meja hijau. Walaupun pada akhirnya diselesaikan di luar persidangan melalui kesepakatan finansial antara keduanya.
Bagaimanapun, adanya hak cipta mengajarkan kita untuk menghargai karya orang lain. Jangan kebiasaan meniru, apalagi mencuri karya orang. Menghargai keteguhan niat, proses kreatif dan kerja keras yang dilalui orang merupakan apresiasi terbesar yang bisa didapat seorang pencipta. Memangnya gampang bikin karya? Capek tauk!
Sumber referensi : mentalfloss.com dan rollingstone.com